UPT PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PROV. NTT
UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur (UPT PSB Prov. NTT) merupakan salah satu UPT Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. NTT yang mempunyai tupoksi dibidang pelayanan Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada 22 Kab/Kota, yang dalam pengawasannya di lapangan mulai dari pra tanam sampai dengan peredaran benih di pasaran.
Sesuai tugas pokok dan fungsinya UPT PSB secara konsisten berusaha melaksanakan berbagai kegiatan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada untuk menjamin mutu benih dan pada akhirnya menciptakan iklim perbenihan yang kondusif bagi semua stake holder perbenihan.
Pelaksanaan tupoksi UPT PSB Prov. NTT yang menjangkau pelayanan di 22 Kab./Kota, terdiri dari 2 (dua) seksi yaitu Seksi Pengawasan Mutu Benih dan Seksi Pengujian Mutu Benih dan 1 Subag Tata Usaha. Operasional kegiatan di Prov. dan 22 Kab./Kota dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) di 22 Kab/Kota, analis benih dan staf seksi di prov. melalui kegiatan administrasi, kepegawaian dan teknis.

Kegiatan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan
- Penilaian kultivar: Inventarisasi Penyebaran Varietas, Pemurnian Varietas Adaptasi/Pengujian Varietas
- Sertifikasi dan Pelabelan Benih Tanaman Pangan
- Pengawasan Peredaran Benih:
- Kegiatan Pembinaan Pedagang Benih (Inventarisasi pedagang benih, pendaftaran pedagang benih,klasifikasi pedagang benih, pembinaan pedagang benih)
- Monitoring penyaluran benih
- Pelabelan ulang, pengecekan mutu benih
- Penyelesaian kasus
Hortikultura
- Penilaian kultivar: Inventarisasi Penyebaran Varietas, Pemurnian Varietas, Determinasi Pohon Induk
- Sertifikasi dan Pelabelan Benih Hortikultura
- Pengawasan Benih:
- Kegiatan Pembinaan Pedagang Benih (Inventarisasi pedagang benih, pendaftaran pedagang benih,klasifikasi pedagang benih, pembinaan pedagang benih)
- Monitoring penyaluran benih
- Pelabelan ulang, pengecekan mutu benih
- Pengawasan peredaran benih import
- Penyelesaian kasus
Perkebunan
- Sertifikasi dan Pelabelan Benih perkebunan
- Pengawasan peredaran benih
- Pengujian Benih perkebunan
- Penilaian dan penetapan kebun benih sumber tanaman perkebunan
- Evaluasi kelayakan kebun benih sumber tanaman perkebunan
Pengujian Benih
- Analisa Standar Mutu Benih TPH
- Pengujian Khusus Mutu Benih TPH
- Uji Profisiensi
- Pengembangan Metode
SOP Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
SOP Pengujian ulang dan Cheking Label
Kerjasama dengan pemulia, menghasilkan pelepasan varietas unggul daerah menjadi varietas unggul nasional :
- Jeruk keprok SoE (SK Mentan No 863/Kpts/TP/240/11/1998, Tanggal 04 September 1998)
- Kacang Hijau Fore Belu (SK Mentan No 66/Kpts/SR/20/3/2005 ,Tanggal 15 Maret 2005)
- Pisang Berangan Kelimutu (SK Mentan No 304/Kpts/SR/20/4/2006,Tanggal 20 April 2006)
- Jagung Piet kuning (SK Mentan No 77/Kpts/SR/120/2/2007 ,Tanggal 27 Februari 2007)
- Kacang Merah Inerie Ngada (SK Mentan No 299/Kpts/SR.120/5/2007,Tanggal 08 Mei 2007)
- Alpukat Ledan Pu’an Sikka (SK Mentan No 54/Kpts/SR.120/9/4/2007,Tanggal 13 September 2007)
- Kacang Tanah Sandle Sumba Timur (SK Mentan No : 2218/Kpts/SR.120/5/2009,Tanggal : 19 Mei 2009)
- Padi Pare Wangi Sumba Barat Daya (SK Mentan No 2225/Kpts/SR.120/5/2009,Tanggal : 19 Mei 2009)
- Mangga Alor (SK Mentan No : 2821/Kpts/SR.120/7/2009,Tanggal : 16 Juli 2009)